10 SEKDES TERIMA SK PNS


SOPPENG,Upeks

Menyusul 17 Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS beberapa waktu lalu, 10 Sekretaris Desa (Sekdes) yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Soppeng menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS) dari Bupati Soppeng Andi Soetomo Senin (7/12)

Bupati Soppeng Drs HA Soetomo Msi dalam acara ini menjelaskan, pengangkatan Sekdes menjadi PNS merupakan perwujudan dari UU Nomor:32/2004 tentang perda dalam pasal 202 ayat (3) yang mengamanatkan posisi Sekdes diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan. ”Sekdes yang ada selama ini yang bukan PNS, secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.


Dalam peraturan pemerintah tersebut kata bupati, tercantum mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Dalam pengaturannya terdapat ketentuan yang memungkinkan Sekdes dapat diangkat langsung menjadi PNS.

”Mereka yang telah diangkat dengan sah sampai tanggal 15 Oktober 2004 dan melaksanakan tugas hingga berlakunya peraturan pemerintah ini, sementara batas usia pengangkatan hingga 51 tahun, kedua hal itu menjadi syarat khusus diantara persyaratan lainnya untuk dapat diangkat menjadi PNS,” ungkap orang nomor satu di Bumi Latemmamala ini

Ke-10 Sekdes tersebut diantaranya, dua desa di Kecamatan Liliriaja Sekdes Pattojo dan Timusu, dua di Kec Lilirilau Sekdes Baringen dan Palangiseng, Sekdes Mattabulu dan Umpungen Kec Lalabata, Sekdes Labokong kec Donridonri, Enrekeng Kec Ganra, Laringgi Kec Marioriwawo, dan Sekdes Marioritenga Kec Marioriawa. Data yang dihimpun, dari 49 desa yang ada di Soppeng sebanyak 32 orang Sekdes yang memenuhi persyaratan untuk diangkat langsung jadi PNS.(Agus Setiawan)

Sumber : Upeks Rabu 9 Desember 2009 Hal 17

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com