57 Guru Protes Kejaksaan

Terkait Pemanggilan di Kejari Soppeng


Ketgam : Nampak Kasi Pidsus Kejari Soppeng A Rifai memberikan pengertian kepada para Guru Guru yang melakukan aksi protes Senin (2/11)

Soppeng,Upeks

Pemanggilan beberapa Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Lilirilau oleh pihak Kejaksaan Negeri Soppeng terkait kasus dugaan pungli dalam rangka perayaan 17 agustus 2009 lalu,berbuntut panjang. Sekira 57 Guru bersama Camat Lilirilau Drs Haeruddin MSi Selasa (2/11) ‘menduduki’ Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.

Para guru itu menganggap pemanggilan yang dilakukan Kejari Soppeng ini tidak berdasar dan mengada-ada. Para pahlawan tanpa tanda jasa itu menilai pungutan yang yang diberlakukan di Kecamatan Lilirilau dalam rangka perayaan 17 Agustus 2009 merupakan kesepakatan bersama dan tidak menjadi beban bagi mereka.

Kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri Soppeng untuk mempertanyakan dasar pemanggilan beberapa Kepala Sekolah yang dianggap tidak berdasar dan sangat merugikan secara pribadi bagi kepala sekolah,dan beberapa pejabat di Lilirilau

Kasi Pidsus A.Rifai yang menerima mereka, memberikan kejelasan Kejaksaan memanggil sejumlah oknum PNS itu baru sebatas dimintai keterangan sebagai saksi bukan sebagai terdakwa.

"kalau nantinya dianggap tidak ada keterkaitannya itu yang bersangkutan tidak diproses lagi. Jadi hargai dulu mekanisme proses hukum, kemudian kenapa dipanggil tidak secara serempak sesuai dengan keinginannya ini karena keterbatasan tenaga Jaksa di Kejari Soppeng” tandas A.Rifai

Sementara Jaksa A.Oddang menilai bahwa gerakan ini ditengarai sengaja digerakkan oleh oknum tertentu “yang pasti pihaknya kejaksaan tetap tidak menyurutkan langkahnya untuk penegakan hukum”ujarnya disela sela aksi para guru menentang Kejari Soppeng atas tindakan melakukan proses pemanggilan yang dilakukan terhadap sejumlah Oknum PNS di Kec.Lilirilau.

Dari informasi yang dihimpun Upeks, Panitia Perayaan 17 Agustus 2009 melakukan pungutan pada seluruh PNS yang ada di Kec Liirilau didasarkan atas kesepakatan bersama dengan besaran bervariasi seperti PNS Gol IV pemotongan 40 ribu, GOL III Rp 30 ribu dan Gol II Rp 20 ribu.

Inilah awalnya yang menjadi dasar pihak Kejaksaan melakukan penyidikan, ini terlihat berdasarkan surat pemanggilan yang telah dikeluarkan oleh Kejari Soppeng yang ditanda tangani Kasie Intel Kejari Soppeng Sutopo SH.

Ironisnya, ketika guru guru bersama PNS lainnya melakukan aksi di Kantor Kejaksaan, Kajari bersama Sutopo tidak ada di tempat karena masih berada di Makassar (AgusSetiawan)
Sumber : Upeks Edisi Selasa 3 November 2009 Hal 10

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com