PPP Buka Pendaftaran Cabup/Cawabup

SOPPENG,Upeks

Setelah PPP Soppeng membuka pendaftaran dan membuka peluang kepada kandidat yang bertekad maju di Pilkada Soppeng melalui partai yang berasaskan Islam tersebut.

Dua figure mulai merapat ke PPP dan mengambil formulir di Sekretariat Dewan Pengurus Cabang (DPC-PPP) Kabupaten Soppeng Jalan Merdeka Watansoppeng masing-masing Andi Herdy Bunga Hariadi SH dan Drs Bakkareng MPd

Menurut Ketua Penjaringan Cabup-Cawabup DPC-PPP Soppeng Alimuddin kepada Upeks Jumat (30/10) “Karena selama ini banyak yang bertanya-tanya, maka sesuai dengan Keputusan Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) PPP Soppeng pada 28 Oktober dipimpin Ketua DPC KM Sulaeman, maka pendaftaran dibuka hari itu juga sementara penutupan pendaftaran akan diumumkan kemudian.

"Sudah ada dua orang yang mengambil formulir,yaitu pak Bakkareng (Dosen UNM), kemudian disusul Andi Herdi tadi pagi (Kadis Koperindag) red),” ujarnya .

Sekretaris DPC-PPP ini menambahkan, keterlambatan DPC PPP Soppeng membuka pendaftaran karena adanya resuffle Pengurus Harian DPC. “Karena baru saja datang Pengesahan SK Pengurus Harian dari DPP PPP maka pendaftaran baru dibuka. Yang berdasar pada SK DPP PPP Nomor : 0164/KPTS/DPP/V/2007 tentang Juklak Pengajuan Calon Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati / Wakil Bupati dan Wali Kota / Wakil Wali Kota pada Pilkada,” tuturnya.

Dalam SK DPP-PPP tersebut menyebutkan, sebelum pendaftaran balon dibuka, Pengurus Harian DPC PPP Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan Rapimcab untuk membahas persiapan Penjaringan Balon Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Namun kata dia, secara internal, aturan dalam SK DPP PPP tersebut menjelaskan bahwa, DPC PPP wajib membuka pendaftaran Bakal Calon seluas–luasnya secara transfaran minimal satu bulan sebelum KPU Kabupaten/Kota membuka pendaftaran dan ditutup selambat–lambatnya tujuh hari sebelum KPU menutup pendaftaran bakal calon.

“Dengan acuan SK DPP PPP No. 0164 tersebut menunujukkan, kalau DPC-PPP Soppeng dinyatakan belum terlambat membukas pendaftaran, untuk lebih efektif dan efisiennya dalam penentuan calon yang akan diusung maka dibentuklah tim penjaringan,” tandasnya.

Sementara, salah seorang Anggota Tim Penjaringan Muh Tahir mengungkapkan, siapapun figur yang bakal menggunakan PPP untuk dicalonkan pada pilkada 2010, sebaiknya melakukan komunikasi politik dengan Pengurus PAC PPP Kecamatan“Karena dalam Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) utusan Kecamatan memberikan pandangan umumnya terkait situasi dan kondisi politik di daerahnya tentang siapa–siapa figur yang dianggap layak memimpin Soppeng lima tahun ke depan dan jika terjadi voting, tiap Utusan PAC memiliki dua suara dan DPC hanya memiliki satu suara,” jelasnya.

Tahir menambahkan, sekaitan dengan pengajuan bakal calon itu melalui hasil Mukercab maka DPC PPP wajib menyerahkan sekurang–kurangnya dua pasang bakal calon ke DPW PPP Sulawesi Selatan untuk ditetapkan selambat–lambatnya tujuh hari sebelum KPU Kab/Kota menutup pendaftaran.

Dari data yang dihimpun, PPP pada pemilu lalu di Kabupaten Soppeng berhasil mendudukkan dua orang wakilnya di DPRD setempat dengan perolehan suara sebanyak 4.236. Sehingga, untuk mengusung satu paket calon pada Pilkada mendatang harus berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi syarat 15% suara. (Agus Setiawan)

Sumber : Upeks Edisi Sabtu,31 Oktober 2009 Hal 10

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com