3 Bulan Tak Terima Gaji, Anggota DPRD ‘Mengamuk’



Ketgam 1: Anggota DPRD Soppeng yang mendatangi kantor PT Bank Sul-Sel Cab Soppeng Jumat (5/3) mempertanyakan alasan Bank Sul-Sel sehingga tidak mencairkan dana untuk membayar gaji mereka yang sudah tiga bulan tidak terbayarkan.

Ketgam 2 : Sejumlah Anggota DPRD Soppeng yang mencak-mencak di Gedung Dewan Jumat (5/3) karena sudah tiga bulan ini gaji mereka tak kunjung dibayar

SOPPENG,Upeks

Tidak kurang dari 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng mencak-mencak dan uring-uringan di Gedung DPRD Soppeng Jumat(5/3).Pasalnya, sejak tiga bulan lalu gaji wakil-wakil rakyat tersebut belum juga dibayarkan.

Bahkan, sejumlah anggota dewan mengeluh karena selain kebutuhan hidup, mereka juga diharuskan membayar iuran partai masing-masing sehingga jika hal tersebut tidak dibayarkan maka kewajiban sebagai kader partai di DPRD belum dapat dipenuhi.


Untuk mengetahui penyebab gaji mereka yang sudah tiga bulan tak kunjung dibayarkan, empat Anggota DPRD masing-masing H Suwardi,Absar Abbas Sabbi, Muallim Pabinru dan A Takdir Akbar Singke diutus untuk mempertanyakan masalah ini ke Bank Sul-Sel Cabang Watansoppeng

Menurut Suwardi yang juga Ketua Komisi II DPRD Soppeng, kedatangannya ke Bank Sulsel Cabang Soppeng Jalan Kemakmuran Watansoppeng untuk menanyakan kejelasan pembayaran gaji anggota dewan yang belum dibayarkan selama tiga bulan.

“kami kesini untuk menanyakan apa kendala yang dihadapi pihak bank sehingga belum membayarkan gaji kami, kerena sudah tiga bulan ini belum terbayar, jadi apa kendalanya dan jika memang ada, apa solusinya,” katanya kepada pimpinan Bank Sulsel Andi Dahniar Samang

Lanjut dikatakannya “ informasi yang kami terima, pihak bank tidak memiliki dana (saldo) yang cukup untuk membayarkan gaji tersebut sekitar Rp500-an juta sehingga belum dibayarkan. Kalau memang seperti itu, biar deposito saya dicairkan dulu untuk menalangi gaji rekan-rekan anggota Dewan”ujarnya

Isu tersebut dibantah Andi Dahniar, bahkan menurutnya saldo yang ada saat ini mencapai Rp800-an juta“Jadi, kalau masalah saldo kami cukup untuk membayarkan gaji dewan yang sebesar Rp. 638.087.886.00,-(Enam ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh enam dan saldo saat ini mencapai Rp800-an juta,” ujarnya

Pihak bank beralasan, pembayaran gaji tersebut belum dilakukan karena masih terkendala pembayaran pajak yang belum diselesaikan. Sehingga, pembayaran tersebut belum dapat dilakukan.

Menurut Dahniar, hal tersebut mengacu pada surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone yang ditujukan kepada pimpinan Bank Sulsel wilayah Bone, Wajo, dan Soppeng bernomor S-3382/WPJ.15/KP.10/2009 tertanggal 9 November yang bersifat penting dalam upayan pengamanan penerimaan pajak tahun 2009.

Dalam surat itu, diberitahukan bahwa pajak-pajak yang telah dan akan dipotong langsung dari SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) segera dipindah bukukan ke rekening kas Negara pada hari itu juga. Pihak bank juga diminta agar pajak-pajak tahun 2009 tidak dipindahbukukan ke tahun 2010. “Itulah yang menjadi kendala utama,” ungkap Dahniar.

Dia juga menyebutkan, selain itu, pihak pemkab Soppeng dalam hal ini Dinas DPPKAD terlambat menyerahkan SP2D. kendati demikian, pihaknya telah menerima surat tersebut namun terlambat yakni setelah kas di bank tertutup. “Jadi memang SP2D-nya terlambat masuk sementara kas sudah tutup,” tutur Pinca Bank Sulsel Cabang Soppeng ini.

Sementara itu, Bendahara DPPKAD Soppeng Andi Husni juga mengaku bahwa, pihaknya telah menyerahkan surat pencarian dana itu ke bank. “Kami telah menyerahkannya ke bank, namun memang masih ada kendala yakni masalah pajak,” jelasnya kepada sejumlah anggota DPRD Soppeng di gedung dewan, akhir pekan lalu.

Para wakil rakyat ini baru meninggalkan kantor mereka sekira pukul 17.00 menjelang petang setelah utusan anggota dewan yang melakukan pertemuan dengan pihak bank membawa kejelasan atas pembayaran tersebut. Dalam pertemuan tersebut, pihak bank berjanji akan membayarkan gaji mereka Senin (8/3) hari ini. (Agus Setiawan)

Sumber : Upeks Edisi Senin 8 Maret 2010 Hal 20

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com